Ribuan TKA Di Karawang Di duga Ilegal , Disnakertrans Karawang Tegakkan UU ketenagakerjaan

 KARAWANG | BENANGMERAH.MY.ID ,  Di balik megahnya deretan pabrik modern dan gemerlapnya investasi triliun rupiah yang memagari Kabupaten Karawang, terselip sebuah bara dalam sekam. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara ini tiba-tiba diguncang oleh sebuah temuan mengejutkan: dugaan keberadaan sekitar 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melenggang bebas tanpa tercatat secara administratif.

 Bukan sekadar angka statistik di atas kertas, temuan ini memantik alarm darurat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang. Bagi mereka, angka ribuan pekerja asing ilegal—atau yang luput dari radar pengawasan—bukanlah sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan hukum dan hak-hak dasar warga lokal di tanah kelahiran mereka sendiri.

 "Jangan Jadikan Kami Penonton di Rumah Sendiri"

 Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, tidak bisa menyembunyikan kekhawatirannya. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa derasnya arus investasi global ke Karawang seharusnya berjalan lurus dengan kesejahteraan masyarakat pribumi, bukan malah mengorbankan hak-hak mereka.

 “Jangan sampai Karawang hanya menjadi tempat berdirinya kawasan industri dan masuknya investasi, tetapi masyarakat lokal justru kesulitan memperoleh kesempatan kerja. Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum,” seru H. Ranzes dengan nada tegas, Senin (2/11/2026).

 Pernyataan ini mencerminkan keresahan kolektif warga Karawang. Di satu sisi, pabrik-pabrik raksasa berdiri megah menyedot perhatian dunia; di sisi lain, anak-anak muda lokal kerap harus gigit jari di negeri sendiri akibat ketatnya persaingan yang tidak seimbang.

 Bedah Hukum: Menguji Taring UU Ketenagakerjaan

 Menanggapi carut-marut temuan tersebut, Direktur LBH Sundawani Karawang, Abu Nurbuana, S.H., M.H., langsung mengambil posisi garis depan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja dan wajib dibedah melalui kacamata hukum yang tegas.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disempurnakan melalui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan main penggunaan TKA di Indonesia sebetulnya sudah dikunci dengan sangat ketat pada Pasal 42 hingga Pasal 49:

 Wajib RPTKA: Setiap perusahaan yang mendatangkan TKA wajib mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 Pembatasan Ketat: TKA tidak boleh mengisi sembarang posisi. Mereka dilarang keras menduduki jabatan yang mengurus personalia (SDM) dan hanya diizinkan untuk keahlian tertentu dalam jangka waktu terbatas.

 Wajib Alih Teknologi (Transfer of Knowledge): Kehadiran TKA di Indonesia bukan untuk menetap selamanya, melainkan untuk melatih tenaga kerja lokal agar kelak posisi tersebut bisa diambil alih oleh putra-putri bangsa.

 Jaminan Sosial: Perusahaan wajib mendaftarkan TKA ke dalam program jaminan sosial nasional.

 "Pemerintah harus turun tangan memastikan apakah seluruh TKA di Karawang ini sudah memegang dokumen lengkap, termasuk izin keimigrasiannya. Kalau ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu!" tandas Abu Nurbuana.

 Tak berhenti pada isu penyerapan tenaga kerja, Sundawani Karawang juga membuka kotak Pandora terkait kebocoran potensi pendapatan daerah. 

Berdasarkan regulasi, setiap perpanjangan izin TKA menghasilkan pemasukan berupa retribusi penggunaan TKA yang menjadi hak Kabupaten Karawang.

 LBH Sundawani mendesak Pemerintah Daerah Karawang untuk transparan dan membuka data secara terang-terangan ke publik:

 Berapa angka pasti TKA resmi yang tercatat saat ini?

 Perusahaan mana saja yang mempekerjakan ribuan TKA tersebut?

 Ke mana larinya aliran dana retribusi yang seharusnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

 Keterbukaan data ini dinilai krusial agar publik tahu bahwa tidak ada celah penyelewengan dan setiap rupiah dari sektor industri benar-benar kembali untuk pembangunan rakyat Karawang.

 5 Tuntutan Harga Mati Sundawani Karawang
 Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah, DPD Sundawani Karawang secara resmi mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi 5 langkah konkret berikut:

 Audit & Verifikasi Massal: Gelar investigasi menyeluruh untuk mendata ulang seluruh TKA di semua kawasan industri Karawang.

 Sanksi Kepatuhan Perusahaan: Periksa secara mendalam kelayakan dokumen RPTKA dan batasan jabatan di setiap korporasi nakal.

 Aliansi Lintas Instansi: Satukan kekuatan antara Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, dan aparat penegak hukum untuk melakukan operasi pengawasan gabungan.

 Buka Data Retribusi: Transparansikan realisasi retribusi TKA demi akuntabilitas fiskal daerah.

 Afirmatif Tenaga Kerja Lokal: Perkuat regulasi yang mewajibkan perusahaan membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal untuk bersaing secara adil.

 Menutup pernyataannya, H. Ranzes menegaskan bahwa Sundawani Karawang bukanlah musuh investasi. Pintu gerbang Karawang tetap terbuka lebar bagi modal asing dan tenaga ahli luar negeri yang berniat membangun bangsa secara jujur.

 Namun, ada satu garis batas merah yang tidak boleh dilanggar: kedaulatan hukum Indonesia.

 “Karawang bukan menutup pintu bagi investasi. Tetapi siapa pun yang mencari makan di bumi Indonesia wajib menghormati hukum Indonesia. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan industri di daerahnya sendiri,” pungkasnya tajam.


Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar