KARAWANG | BENANG MERAH.MY.ID , Pemilihan kepala desa serentak di seluruh kabupaten Karawang sebanyak 67 desa di bulan November 2026 , pemerintah daerah kabupaten Karawang melalui mengeluarkan aturan melalui Sekretariat Daerah ( Setda ) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa , dalam aturan tersebut setiap aparatur desa harus mentaati aturan tersebut ,
Peraturan sekretariat Daerah ( Setda ) yang tertera dalam undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah di rubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang no 3 tahun 2024 , tentang perubahan kedua atas undang-undang no 16 tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan, serta aturan Bupati Karawang no 4 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa di kabupaten Karawang , perlu di tegaskan setiap aparatur desa , BPD harus bersikap Netral tidak berpihak ke seseorang calon Kepala Desa
Awak media benang merah pada hari Senen 19 Oktober 2026 melihat ada baliho calon Kepala Desa Sukapura ada Poto seorang juru tulis desa masih aktif di desa di duga pendukung calon Kepala Desa Sukapura , di duga yang di baliho calon kepala desa seorang juru tulis Desa yang mendukung calon kepala desa, di duga juru tulis tersebut melanggar undang undang dan melanggar aturan Bupati Karawang, sebabnya juru tulis tersebut masih aktip
Awak media benang merah konfirmasi via WA kepada kepala dinas DPMD Karawang ( bp Saepuloh ) , kepala dinas DPMD Karawang membalas konfirmasi awak media benang merah
" Aparatur desa dan BPD harus bersikap Netral tidak boleh memihak kepada calon Kepala Desa, bila ada aparatur desa dan BPD yang mendukung calon kepala desa itu melanggar undang undang tentang desa dan melanggar aturan Bupati Karawang " ujar kepala dinas DPMD Karawang ( bp Saepulloh)
Pada hari Senen 26 Oktober 2026Awak media benang merah mencari rumah ketua BPD desa sukapura , pas kebetulan ada orang yang mau di tanya , orang tersebut menjawab tidak tau
Di duga juru tulis tersebut yang masih aktip ingin memenangkan calonnya , apakah juru tulis tersebut tidak tau undang undang dan aturan Bupati Karawang atau juru tulis tersebut melabrak nya / melanggar
Redaksi
0 Komentar