KARAWANG | BENANG MERAH. MY. ID, Penanganan laporan dugaan perampasan kemerdekaan anak di bawah umur di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Hampir lima bulan berjalan, laporan tersebut dinilai mandek tanpa kepastian hukum.
Laporan Polisi Nomor: LAPDU/284/III/2026/Reskrim yang dilayangkan sejak 15 Maret 2026 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pelapor, Ginanjar (35), warga Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kecamatan Klari, akhirnya mendatangi Mapolresta Karawang bersama tim kuasa hukumnya pada Senin (31/08/2026).
Kedatangan Ginanjar dipimpin langsung oleh kuasa hukumnya Arif Rahman, S.H., bersama 5 rekan advokat, total 6 pengacara, untuk bertemu langsung dengan penyidik Satreskrim guna mempertanyakan tindak lanjut laporannya.
Kronologi: Listrik Dimatikan Paksa, Bayi 6 Bulan Menangis Kehabisan Susu
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB. Saat kejadian, Ginanjar mengaku sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah hanya ada dua anaknya yang masih balita berusia 5 tahun dan 6 bulan, serta orang tua dan pengasuhnya.
Rumah tersebut didatangi terlapor berinisial KHDN bersama sekitar 7 orang lainnya yang diduga merupakan oknum anggota DPRD.
Dalam laporannya, Ginanjar menyebutkan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pemadaman KWH listrik rumah secara paksa hingga rumah gelap gulita, serta adanya pelarangan untuk keluar rumah membeli susu di saat anaknya yang berusia 6 bulan menangis kehabisan susu.
Perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 448 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan yang disertai ancaman kekerasan. Laporan diperkuat keterangan dua saksi mata, yakni Asep Kusnadi dan Nani Karlina.
Suara Pelapor: Saya Hanya Butuh Keadilan Untuk Anak Saya
Di hadapan awak media, Ginanjar tak kuasa menahan kekecewaan. Ia mengaku datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan keadilan untuk kedua anaknya.
"Saya sebagai bapak hanya butuh keadilan. Bayangkan anak saya yang 6 bulan menangis kehabisan susu, tidak boleh keluar, listrik dimatikan sampai gelap. Sampai sekarang anak saya yang 5 tahun masih trauma kalau dengar suara orang bertamu keras-keras. Saya mohon kepada Kapolresta Karawang tolong buka mata untuk kasus saya ini," ujar Ginanjar dengan nada lirih.
Ia berharap laporannya tidak dipandang sebelah mata hanya karena terlapor diduga memiliki jabatan.
Kuasa Hukum: Kami Kawal Sampai Tuntas, Fokus Pada Trauma Balita
Kuasa hukum pelapor, Arif Rahman, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Hari ini kami bersama 5 rekan kami, total 6 pengacara mendampingi klien kami Ginanjar datang ke Satreskrim Polresta Karawang untuk menanyakan perkembangan laporan. Sudah kurang lebih 5 bulan laporan ini berjalan sejak Maret, namun jawaban yang kami terima selalu masih dalam proses pemanggilan," ujar Arif.
"Perkara ini menyangkut serius dugaan perampasan kemerdekaan dan berdampak pada trauma mendalam bagi balita 6 bulan dan anak 5 tahun yang ada di dalam rumah saat kejadian. Ini yang menjadi fokus utama kami sebagai kuasa hukum," tegasnya.
Arif juga menyoroti hak pelapor yang belum terpenuhi.
"Klien kami Ginanjar mengaku sampai hari ini belum pernah menerima SP2HP sebagai haknya sebagai pelapor. Kami masih sangat menghormati proses hukum di Polresta Karawang dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban," pungkasnya.
Upaya Konfirmasi: Penyidik Lepas Piket, Humas Akhirnya Menjawab
Saat jurnalis Nuansa Metro mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani laporan tersebut, penyidik tidak berada di kantor.
Menurut keterangan salah satu rekan kerjanya di ruang Satreskrim, penyidik yang menangani perkara tersebut hari ini lepas piket.
Jurnalis Nuansa Metro tidak menyerah. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan dengan menghubungi Humas Polresta Karawang melalui telepon seluler karena sedang berada di luar kantor.
Melalui sambungan telepon tersebut, Humas Polresta Karawang, Cecep Wildan, akhirnya memberikan tanggapan singkat.
"Masih dalam penyelidikan pihak Reskrim," ujar Wildan singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang lebih detail dari pihak Satreskrim Polresta Karawang terkait tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LAPDU/284/III/2026/Reskrim tersebut.
Redaksi
0 Komentar