KARAWANG | BENANGMERAH.MY.ID , Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Karawang. Di tengah besarnya anggaran pembangunan yang digelontorkan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026, muncul dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar setiap tahapan tender dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu sorotan datang dari Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) yang menggelar forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang. Dalam kesempatan tersebut, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait mekanisme evaluasi tender, khususnya mengenai proses klarifikasi dokumen, pembuktian kualifikasi, hingga verifikasi lapangan (on the spot).
Ketua FMKN, Nurdin Sam, yang dikenal dengan sapaan MR. KiM, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh peserta lelang.
Menurutnya, proses tender bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap rupiah yang berasal dari APBD harus dipastikan digunakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, seluruh tahapan evaluasi harus benar-benar dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar MR. KiM, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan, FMKN meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan strategis Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, tidak cukup hanya pada pemeriksaan administrasi dan harga penawaran, tetapi juga harus menyentuh aspek teknis, pembuktian kualifikasi, pemeriksaan tenaga ahli, keabsahan perusahaan pendukung, hingga verifikasi langsung terhadap seluruh dokumen yang menjadi persyaratan dalam tender.
Menurut MR. KiM, tahapan verifikasi lapangan memiliki peranan yang sangat penting karena menjadi salah satu cara memastikan bahwa dokumen yang disampaikan peserta benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami berharap tidak ada lagi persoalan seperti penggunaan tenaga ahli yang tidak sesuai, perusahaan pendukung yang tidak jelas keberadaannya, atau dokumen yang ternyata berbeda dengan fakta di lapangan. Semua itu harus dipastikan melalui proses verifikasi yang benar," katanya.
FMKN menilai pengalaman pada beberapa proyek sebelumnya harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Organisasi tersebut mengingatkan publik terhadap proyek pembangunan rumah sakit bernilai sekitar **Rp250 miliar** yang pada akhirnya dibatalkan setelah ditemukan persoalan mengenai data tenaga ahli yang menjadi bagian dari proses evaluasi.
Menurut FMKN, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan dokumen peserta sebelum menetapkan pemenang.
"Kasus tersebut sudah cukup menjadi pelajaran bahwa setiap data yang disampaikan peserta harus diverifikasi secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan serupa kembali terulang karena akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menunggu pembangunan," ujar MR. KiM.
Selain menyoroti pengalaman masa lalu, FMKN juga mengangkat pembahasan mengenai proses tender proyek Peningkatan Jalan Flyover Cikampek yang saat ini menjadi perhatian para pelaku usaha konstruksi.
Menurut MR. KiM, pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah peserta tender yang mempertanyakan mekanisme undangan klarifikasi serta tahapan evaluasi yang dinilai belum sepenuhnya dipahami.
Ia mengatakan, beberapa pelaku usaha mengaku kebingungan ketika terdapat peserta yang pada tahapan tertentu tidak terlihat dalam proses pengumuman, namun pada akhirnya muncul sebagai pemenang tender.
Atas kondisi tersebut, FMKN meminta agar seluruh mekanisme evaluasi dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi.
"Apabila seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah," katanya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan dalam proses evaluasi.
Ia menerangkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara proses klarifikasi dengan pembuktian kualifikasi.
Menurut Wahyu, klarifikasi merupakan bagian dari proses evaluasi yang dapat dilakukan kapan saja apabila Kelompok Kerja (Pokja) membutuhkan kepastian terhadap suatu dokumen yang disampaikan peserta.
Sementara pembuktian kualifikasi dilakukan setelah peserta memenuhi tahapan evaluasi tertentu sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak selalu dilakukan secara langsung ke lapangan, melainkan dapat dilakukan kepada berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan dokumen yang diajukan, termasuk perusahaan pendukung maupun instansi yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut.
"Klarifikasi dilakukan apabila terdapat dokumen yang memerlukan kepastian. Sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan," jelas Wahyu.
Meski demikian, FMKN menilai penjelasan tersebut masih menyisakan ruang untuk dilakukan penyempurnaan, khususnya terkait keterbukaan informasi kepada peserta tender.
Menurut organisasi tersebut, semakin terbuka proses evaluasi, maka semakin kecil kemungkinan munculnya dugaan perlakuan yang berbeda terhadap peserta lelang.
FMKN juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap seluruh proyek strategis agar setiap tahapan pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Mereka berpandangan bahwa pembangunan infrastruktur yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila proses pemilihan penyedia dilakukan secara bersih, kompetitif, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun dunia usaha.
Sebagai dasar hukum, FMKN mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap proses pengadaan wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, menurut FMKN, apabila terdapat pertanyaan atau keraguan dari peserta maupun masyarakat, penjelasan secara terbuka merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem pengadaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menutup forum tersebut, FMKN menyatakan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang. Sementara itu, pihak Pokja Pengadaan menegaskan bahwa seluruh tahapan tender yang dijalankan telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan siap memberikan penjelasan maupun klarifikasi apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi
0 Komentar