KARAWANG | BENANGMERAH. MY.ID , Dirjen Islam Kemenag Republik Indonesia ( Abu Rokhmad ) , bahwa penyuluh agama sudah bisa jadi kepala KUA ( kantor Urusan Agama ) , dikabupaten Karawang saat ini telah memulai melaksanakan arahan Dirjen Bimas RI , itu sudah peraturan Mentri Agama RI , nomor 24 tahun 2025 , jabatan kepala KUA menjadi jabatan non Eselon sebagai tugas tambahan penghulu maupun penyuluh agama
Dikabupaten Karawang ada tiga penyuluh yang diberi tugas sebagai kepala KUA yaitu : kecamatan Cibuaya , kecamatan Telukjambe Barat , kecamatan Tegalwaru , proses pengisian kepala KUA dilakukan secara Ujikom ( uji kompetensi )
Kamis 30 juli 2026 awak media benang merah .my.id konfirmasi ke kemenag Karawang di terima oleh kasub ( BP Yakub ) di ruang kerjanya
' kebijakan berlandasan Regulasi resmi pemerintah dan mengedepankan prinsip meritokrasi bukan sekedar Asumsi jabatan " ujar kasub ( BP yakub )
Kepala kantor Kemenag kabupaten Karawang ( H. Sopian ) menjelaskan secara mendalam , tata kelola dan Restrukturisasi organisasi KUA telah mengalami pembaharuan hukum melalui Peraturan Mentri Agama ( PMA ) no 24 tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja KUA
Dalam regulasi tersebut , penugasan posisi kepala KUA tidak terbatasi secara tunggal , melainkan secara resmi membuka peluang setara Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , jabatan Fungsional penghulu maupun jabatan Fungsional penyuluh agama Islam
Landasan hukum resmi PMA no 24 tahun 2024 no 1644 / 2025 , dua payung hukum utama yang mendasar legalitas pengangkatan , pasal 7 PMA no 24 tahun 2024 secara eksplisit mengamatkan posisi kepala KUA ( pasal 6 ayat 1 hurup a ) , di jabat PNS yang memegang jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam
Dalam jabatan kepala KUA sudah ada payung hukum nya , awak media benang merah .my.id konfirmasi kemenag Karawang langsung supaya publik mengetahui kejelasanya
Redaksi
0 Komentar