KARAWANG | BENAMG MERAH. MY. ID , Perang terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang terus digencarkan. Di tengah masih maraknya peredaran sabu, tembakau sintetis, Tramadol, dan Eximer yang menyasar berbagai kalangan, Polres Karawang menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026), jajaran Satresnarkoba membeberkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, mulai dari paket narkotika, obat keras tertentu, hingga perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum terbaru dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
"Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika Golongan I akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Penindakan tersebut mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Untuk barang bukti tertentu dengan jumlah besar, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menarik dari hasil pengungkapan kali ini adalah terbongkarnya pola distribusi yang semakin sulit dideteksi. Peredaran sabu dan tembakau sintetis dilakukan menggunakan sistem "tempel", yakni barang disimpan di titik tertentu tanpa mempertemukan penjual dan pembeli.
Sementara itu, peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Eximer dilakukan secara langsung melalui transaksi COD, bahkan sebagian pelaku diduga menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung sembako maupun konter pulsa sebagai kedok usaha.
Modus seperti ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran terus beradaptasi untuk menghindari pantauan aparat. Karena itu, Polres Karawang menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan terus dikembangkan untuk mengurai mata rantai distribusi hingga ke pemasok.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi. Menurutnya, banyak pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Kami terus menganalisa setiap informasi yang masuk dan menindaklanjutinya berdasarkan skala prioritas agar pengungkapan dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Keberhasilan memutus jaringan peredaran bukan hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Edis S
0 Komentar