KARAWANG | BENANG MERAH. MY. ID, Menyambut hari jadi kabupaten Karawang ke 393 tahun, pemerintah kabupaten Karawang memberikan keringan kepada masyarakat kabupaten Karawang untuk pembayaran pajak bumi dan perkotaan ( PBB - P2) , bagi masyarakat kabupaten Karawang memiliki tunggakan pajak
Melalui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) pemkab karawang meluncurkan program diskon pokok pajak hingga 80% sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB - P2, program berlaku selama satu bulan penuh mulai b1 September - 30 September 2026
Kepala Badan BAPENDA Karawang ( Sahali Kartawijaya ST, MM) berbicara : kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemkab karawang kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak
Sahali Kartawijaya ST, MM menambahkan " Momentum milangkala ke 393 tahun kabupaten Karawang, kami memberi kemudahan / meringankan bila masyarakat karawang masih memiliki tunggakan PBB - P2, masyarakat karawang lebih ringan, sebab pemkab karawang memberikan potongan pembayaran dan pembebasan denda " Ujar kaban BAPENDA ( sahali Kartawijaya ST MM)
Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012 pemkab karawang memberikan diskon 80% dari pokok pajak serta pembebasan seluruh denda keterlambatan, sementara tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 memperoleh diskilon 30% dan bebas denda
Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik
Program tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara masyarakat dengan pemerintah Daerah, pemerintah Daerah dan masyarakat bisa merayakan hari jadi kabupaten Karawang yang 303 tahun yang di peringati pada bulan September
Redaksi
0 Komentar