PRABUMULIH – SUMSEL | BENANGMERAH.MY.ID , Respons cepat jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AW (45), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit laptop di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) yang juga dijadikan tempat tinggal. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Chelsea Belinda Dwi Ayu (20).
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika Yoni, pemilik ruko, sedang mendengarkan musik melalui laptop yang tengah diisi daya dan diletakkan di atas kursi.
Namun, suasana mendadak berubah ketika musik yang diputar tiba-tiba terhenti. Saat dilakukan pengecekan, saksi mendapati laptop tersebut telah diambil oleh seseorang yang kemudian meninggalkan lokasi.
Mengetahui kejadian itu, saksi berusaha mengejar orang yang diduga mengambil laptop tersebut dan diketahui melarikan diri menggunakan mobil. Yudha, saksi lainnya, turut membantu melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena orang yang dikejar sudah tidak terlihat.
Setelah kejadian, saksi menghubungi korban dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/101/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 27 Oktober 2026, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dan didukung Tim URC Tekab 11, untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan AW di Kelurahan Wonosari.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pihaknya menegaskan komitmen Polsek Prabumulih Timur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer berwarna hitam, satu buah topi putih, satu potong baju berwarna putih-biru, serta satu pasang sandal berwarna putih.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 juta.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang disediakan untuk menerima laporan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Kaperwil Sumsel ( Ovie )
0 Komentar